BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo Termasuk!
JAKARTA, iNewsMedan.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menaikkan status sejumlah terlapor, termasuk Roy Suryo, ke tahap penahanan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa para tersangka terbukti secara sengaja menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden.
"Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan editing dokumen elektronik, hingga menggunakan analisis yang tidak ilmiah untuk menyesatkan masyarakat," kata Irjen Asep Edi Suheri, Jumat 7 November 2025.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan 12 nama sebagai terlapor, di antaranya adalah Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Polisi menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong.
Penting untuk diketahui: Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terpisah dan menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembanding.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar