Imigrasi Medan: Kami Bukan Tempat Bikin Visa Jepang, Ya Gaes!
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan belakangan ini kerap menerima pertanyaan dari masyarakat terkait prosedur pengurusan visa ke negara lain, menunjukkan masih adanya kesalahpahaman publik mengenai kewenangan kantor imigrasi Indonesia.
Seorang pemuda asal Medan Johor, Rizky (28), menjadi salah satu contoh kasus umum. Ia datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus visa ke Jepang, bertanya kepada petugas Customer Care, "Pak, saya mau urus visa ke Jepang. Saya harus kemana ya?"
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa situasi ini membuktikan pentingnya peningkatan literasi keimigrasian.
"Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai pengurusan paspor dan visa. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi melalui berbagai kanal layanan digital agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri," ujar Uray Avian, Jumat (31/10/2025).
Meskipun Kantor Imigrasi Medan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan visa ke negara lain (yang merupakan ranah Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan), petugas Customer Care tetap melayani dengan solutif dan informatif. Petugas bahkan memberikan tautan resmi atau informasi dasar mengenai prosedur visa negara tujuan untuk membantu masyarakat.
Bagi Imigrasi Medan, setiap pertanyaan yang masuk dianggap sebagai kesempatan untuk memberikan pemahaman yang benar. Pelayanan yang diberikan meliputi:
Untuk WNI: Penerbitan paspor biasa, paspor elektronik, layanan percepatan satu hari jadi (Same Day Service), dan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk WNA: Perpanjangan Visa dan penerbitan Izin Tinggal.
Langkah edukasi ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Dengan semangat digitalisasi, Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan mengedepankan aspek humanis.
Editor : Jafar Sembiring