get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

8 Hari Sudah Diluncurkan, 2.191 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE

Senin, 04 April 2022 | 18:32 WIB
header img
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan. Diketahui, penerapan tilang dengan sistem elektronik itu telah berjalan selama delapan hari sejak diresmikan ke publik. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi merinci, jumlah pengendara yang tertangkap kamera itu telah dimulai sejak diluncurkan ETLE di Kota Medan, beberapa waktu lalu. 

"mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera," jelasnya. Senin, (4/4/2022). 

Kabid Humas juga menyebutkan, sebanyak 689 pelanggar telah dinyatakan valid dalam proses ETLE tersebut. "Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya," sebutnya. 

Sementara, kata Hadi, 710 perkara masih dalam proses terkirim. "Selebihnya masih proses pendataan," ucapnya. 

Hadi mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang terekam kamera ETLE merupakan para pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman. "Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," ungkapnya. 

Hadi menambahkan, pengendara menggunakan handphone yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 42 perkara. "Tidak menggunakan helm sebanyak 37," tambahnya. 

Hadi menuturkan, titik lokasi ETLE hanya di Jalan Balai Kota Medan. "Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," jawabnya. 

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022). 

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya. 

Dadang menyebutkan, saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik. Di mana, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan juga tidak menggunakan helm. 

Dadang menambahkan, E-Tilang dapat merekam nomor plat mobil. Kemudian mengetahui siapa pemilik kendaraan. Sementara, bisa mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut