Himapsi Desak Tutup TPL dan Tolak Klaim Tanah Adat Sihaporas: Sebut Wilayah Damanik
MEDAN, iNewsMedan.id - Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin dan bahkan mempertimbangkan penutupan permanen PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai merusak ekologi dan terus berkonflik dengan masyarakat. Selain itu, Himapsi juga mendorong agar Menteri ATR/PN dan Menteri Kehutanan melibatkan intelektual Simalungun dalam penyelesaian konflik agraria di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, khususnya terkait perbedaan pandangan mengenai klaim "tanah adat."
Pernyataan ini disampaikan di tengah konflik lahan antara masyarakat Sihaporas dan PT TPL.
Klaim "Tanah Adat" di Sihaporas Dianggap Keliru oleh Himapsi
Ketua Umum Himapsi, Dian G Purba Tambak, menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam penggunaan istilah "tanah adat" di Sihaporas. Berdasarkan bukti sejarah yang diklaim Himapsi, tanah tersebut merupakan kepemilikan Kerajaan Damanik, salah satu dari tujuh marga besar di Simalungun, dan bukan tanah adat secara umum yang diklaim marga lain.
"Berdasarkan kajian ilmiah sesuai dengan rujukan naskah akademik, kami menyampaikan penolakan terhadap istilah tanah adat di Sihaporas," kata Dian pada Selasa (7/10/2025). "Tanah di Sihaporas itu diberikan Tuan Sidamanik kepada marga Ambarita sebagai pendatang untuk bermukim dan perladangan. Perlu diketahui, tanah tersebut bukan hak milik melainkan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegasnya.
Dian menjelaskan bahwa secara historis, Simalungun memiliki tujuh marga yang menempati wilayahnya sejak zaman kerajaan. Oleh karena itu, klaim oleh "klan lain" terhadap tanah di Sihaporas dianggap keliru karena bertentangan dengan pola kepemilikan dan penguasaan lahan Simalungun yang secara historis direpresentasikan oleh tujuh kerajaan.
"Maka kemudian istilah masyarakat adat sangat tidak tepat, karena berdasarkan sejarah daerah tersebut merupakan wilayah Partuanon Damanik," tambah Dian.
Dukungan Hak Kelola Lahan dan Desakan kepada Pemerintah
Meskipun menolak istilah "tanah adat," Himapsi menyatakan dukungan penuh terhadap masyarakat Sihaporas yang telah mendiami wilayah itu selama enam generasi untuk mendapatkan hak mengelola lahannya.
Himapsi meminta Menteri ATR/PN dan Menteri Kehutanan untuk menolak pendaftaran tanah adat dari Simalungun yang dilakukan oleh klan di luar tujuh kerajaan Simalungun.
"Kami meminta agar pemerintah melibatkan masyarakat etnis Simalungun dalam pembahasan RUU tentang tanah adat di Simalungun, khususnya di Sihaporas," ujar Dian.
Desak Audit Lingkungan dan Tutup TPL
Terkait konflik dengan PT TPL, Sekretaris Jenderal Himapsi, Jheni Saragih, mendesak dilakukannya penyelesaian konflik secara permanen dengan menutup perusahaan tersebut.
Jheni menilai kehadiran PT TPL merusak ekologis kawasan hutan di Simalungun dan melanggengkan eksploitasi yang tidak menguntungkan masyarakat sekitar.
"Himapsi menyerukan supaya dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap TPL, termasuk dampak terhadap hutan lindung, sungai, Danau Toba, serta sumber air masyarakat, dan segera menindaklanjuti hasil audit dengan pencabutan izin dan pemulihan ekologis," pungkas Jheni.
Editor : Jafar Sembiring