AJI-LBH Pers Kecam Keras Pembatasan Liputan Istana Terkait Isu Program MBG
Tuntutan dan Desakan Terhadap Pemerintah
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Praktik semacam ini diklaim hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Mereka pun mengeluarkan tiga poin tuntutan utama:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, DV.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang bertanggung jawab atas pencabutan ID Pers Istana DV.
3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers dan segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Editor : Jafar Sembiring