RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tetapkan 52 RUU
JAKARTA, iNewsMedan.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan resmi ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (18/9/2025).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, sebanyak 52 RUU akhirnya disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dari jumlah itu, 40 merupakan usulan DPR, 11 dari pemerintah, dan satu dari DPD.
“Besok akan kita bawa ke pembahasan tingkat II, kemudian dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Selain RUU Kejaksaan, sejumlah aturan penting lain juga masuk daftar, di antaranya RUU Kepolisian, revisi UU Hukum Acara Pidana, RUU Perampasan Aset, hingga RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyusunan daftar ini dinilai strategis karena menyangkut penguatan lembaga penegak hukum dan reformasi birokrasi.
Berikut 10 RUU strategis yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:
RUU tentang Kejaksaan
RUU tentang Kepolisian Negara RI
Revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP)
RUU tentang Perampasan Aset
RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
RUU tentang Penyiaran
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (penyempurnaan)
RUU tentang Kesehatan Ibu dan Anak
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta
Masuknya RUU Kejaksaan dan Polri menjadi sorotan utama, mengingat kedua lembaga ini memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Dengan penetapan ini, DPR bersama pemerintah memiliki landasan kuat untuk membahas arah kebijakan hukum dan kelembagaan negara pada 2025.
Editor : Ismail