get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Deliserdang, Ijeck Soroti Banjir Klambir 5: BBWS II dan Pemprov Diminta Segera Bertindak!

RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tetapkan 52 RUU 

Jum'at, 19 September 2025 | 07:30 WIB
header img
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan resmi ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan resmi ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (18/9/2025). 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, sebanyak 52 RUU akhirnya disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dari jumlah itu, 40 merupakan usulan DPR, 11 dari pemerintah, dan satu dari DPD. 

“Besok akan kita bawa ke pembahasan tingkat II, kemudian dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. 

Selain RUU Kejaksaan, sejumlah aturan penting lain juga masuk daftar, di antaranya RUU Kepolisian, revisi UU Hukum Acara Pidana, RUU Perampasan Aset, hingga RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penyusunan daftar ini dinilai strategis karena menyangkut penguatan lembaga penegak hukum dan reformasi birokrasi. 

Berikut 10 RUU strategis yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025: 

RUU tentang Kejaksaan

RUU tentang Kepolisian Negara RI

Revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP)

RUU tentang Perampasan Aset

RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

RUU tentang Penyiaran

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (penyempurnaan)

RUU tentang Kesehatan Ibu dan Anak

RUU tentang Daerah Khusus Jakarta 

Masuknya RUU Kejaksaan dan Polri menjadi sorotan utama, mengingat kedua lembaga ini memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

Dengan penetapan ini, DPR bersama pemerintah memiliki landasan kuat untuk membahas arah kebijakan hukum dan kelembagaan negara pada 2025.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut