Tiga Nyawa Melayang, Polisi Tahan Pemilik dan Dua Pekerja Tambang Ilegal di Asahan
ASAHAN, iNewsMedan.id- Tragedi longsor di lokasi tambang batu padas ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merenggut nyawa tiga pekerja kini memasuki babak hukum. Kepolisian Resor Asahan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pemilik CV Berkah Pulo Jaya, Syafii Marpaung (51), mandor lapangan Dedi Iskandar Sitorus (35), dan operator ekskavator Ahmad Fauzi (36).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni, menjelaskan ketiganya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang menanti maksimal lima tahun penjara.
“Para tersangka terbukti menjalankan penambangan tanpa izin dan kelalaiannya berujung pada meninggalnya pekerja,” ujar Revi, Kamis, 18 September 2025 .
Menurut penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kronologi Longsor Mematikan
Insiden terjadi pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pekerja sedang mengangkut batu padas ke dalam truk Colt Diesel bernopol BK 8964 LV. Tiba-tiba, tebing setinggi puluhan meter runtuh dan menimpa para pekerja yang berada di bawahnya.
Tiga korban, yakni Rijal Siagian (32), Sahroni Siahaan (40), dan Sarpin (52), meninggal seketika di lokasi dengan luka parah di kepala dan tubuh. Sementara seorang pekerja lain, Edianto (40), selamat meski menderita luka serius dan kini dirawat di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kisaran.
“Jenazah ketiga korban sudah dipulangkan dan disemayamkan di rumah duka masing-masing,” tambah Kapolres.
Tragedi ini sekaligus membuka praktik pertambangan ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut, hingga akhirnya memakan korban jiwa.
Editor : Ismail