get app
inews
Aa Text
Read Next : Medan Challenge Tertib Berlalu Lintas! Parkir Liar Auto Diberi Peringatan Keras

Dishub Medan Siapkan Jurus Jitu Atasi Kebocoran PAD dari Sektor Parkir

Selasa, 09 September 2025 | 14:31 WIB
header img
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sedang bergerak cepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Kepala Dishub, Erwin Saleh, menyatakan pihaknya akan fokus pada tiga langkah utama: optimalisasi potensi, digitalisasi pembayaran, dan pembinaan juru parkir (jukir).

"Langkah awal kita adalah mengecek kembali potensi yang ada dan bersama seluruh jajaran, kami akan melihat kembali ruas jalan untuk memastikan apakah potensinya sudah sesuai atau belum," kata Erwin, Selasa (9/9/2025).

Untuk menekan kebocoran, Dishub telah meluncurkan sistem pembayaran digital, termasuk QRIS. "Masyarakat kini bisa memilih mekanisme pembayaran, baik tunai maupun elektronik," jelas Erwin, menambahkan bahwa hal ini akan mempermudah masyarakat.

Dalam upaya menata juru parkir, Erwin Saleh menegaskan bahwa seluruh jukir akan dibina secara langsung oleh Dinas Perhubungan sesuai arahan Wali Kota Medan. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang lebih baik dan profesional antara jukir, pengawas, dan Dishub.

"Dengan adanya pembinaan ini, otomatis akan timbul persaudaraan antara jukir dan pihak-pihak terkait," katanya. 

Jukir juga akan diwajibkan memenuhi persyaratan dan memakai atribut lengkap. Dishub akan bekerja sama dengan vendor untuk memastikan rekrutmen juru parkir dilakukan secara ketat.

Untuk mengatasi juru parkir liar, Erwin akan memanggil tujuh vendor yang ada di Kota Medan untuk membuat komitmen. Mereka diminta menjaga wilayahnya masing-masing dari praktik jukir liar.

Meskipun saat ini tarif parkir masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp5.000 untuk roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua, Dishub sedang membahas perubahan.

"Kami akan membuat Perwal (Peraturan Wali Kota) perubahan tentang penurunan tarif parkir. Roda empat akan menjadi Rp4.000 dan roda dua Rp2.000," ungkap Erwin. 

Ia menargetkan penurunan tarif ini akan mulai berlaku pada akhir bulan ini atau awal bulan depan. "Target tetap di tahun ini," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut