Hal yang sama juga diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani:
"Hadis 'tidurnya orang berpuasa adalah ibadah' ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah." (Syekh Muhammad bin ‘Umar An-Nawawi al-Bantani, Tanqih al-Qul al-Hatsits, halaman 66)
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan jika tidur ketika berpuasa dapat dihitung sebagai sebuah ibadah jika memang terpenuhi dua kriteria. Pertama, tidak ditujukan secara khusus untuk bermalas-malasan, akan tetapi ditujukan sebagai penunjang dalam menjalankan ibadah.
Kedua, tidak mencampuri ibadah puasanya dengan melakukan maksiat serta hal-hal yang dapat menghilangkan kadar nilai ibadah puasa. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Ustadz Hendy Irawan Saleh S. Th.I ME
Pengasuh Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Bandung
Editor : Odi Siregar