Perintah Presiden: Prabowo Naikkan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi Korban Demo

JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota polisi yang terluka saat mengawal unjuk rasa. Perintah ini disampaikan setelah Presiden menjenguk 43 polisi yang menjadi korban, beberapa di antaranya mengalami luka serius hingga kerusakan ginjal.
Menurut Prabowo, kenaikan pangkat ini adalah bentuk apresiasi atas jasa para anggota yang telah menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
"Saya sampaikan kepada Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," kata Prabowo di Rumah Sakit Polri, Senin (1/9/2025).
Presiden menyoroti salah satu kasus paling parah, di mana seorang anggota polisi mengalami kerusakan ginjal setelah diinjak-injak oleh demonstran. "Yang paling parah ginjalnya diinjak-injak sampai rusak. Beliau sekarang harus cuci darah," tambahnya.
Selain memberikan apresiasi kepada anggota yang terluka, Prabowo juga mengingatkan pentingnya demonstrasi yang tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang, namun ada batasan yang harus dipatuhi.
"Hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang tapi ada ketentuannya demonstrasi harus damai sesuai UU, kalo UU bilang demo harus minta izin dan mendapat izin, dan berhenti jam 18.00," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring