get app
inews
Aa Text
Read Next : Perlindungan Total Atlet Medan: KONI, RS Hermina, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi

Bupati Deliserdang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Lindungi 2.376 Pekerja Rentan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:35 WIB
header img
Bupati Deliserdang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Lindungi 2.376 Pekerja Rentan. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Norma Siagian, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Robby, secara simbolis menyerahkan santunan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam acara BERJEMUR (Bupati Bekerja Bertemu Rakyat) di Kecamatan Pantai Labu.

Acara ini berfokus pada pemberian perlindungan kepada pekerja rentan, khususnya nelayan, serta penyerahan santunan kematian kepada ahli waris.

Dalam kegiatan ini, Bupati Deliserdang menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada Juaidah, ahli waris dari Almarhum Syahrial. Almarhum Syahrial sebelumnya terdaftar sebagai pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Robby, menyampaikan belasungkawa dan berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh keluarga sebagai modal untuk kelangsungan hidup atau pendidikan. 

“Kami menyampaikan turut berduka cita, semoga keluarga yang ditinggalkan tetap sabar, dan santunan ini dapat melanjutkan kelangsungan hidup,” ujarnya.

Selain penyerahan santunan, acara juga ditandai dengan penyerahan simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.376 pekerja rentan di Kecamatan Pantai Labu.

Robby menjelaskan bahwa partisipasi BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan BERJEMUR ini merupakan wujud komitmen untuk memberikan layanan terbaik, khususnya bagi masyarakat Deliserdang. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.

“Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir akan risiko saat bekerja, seperti kecelakaan kerja, karena itu sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Robby.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut