get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bali Sambut Antusias Atraksi Seni Budaya Sumut di Pesta Kebudayaan Bali 2024

Warisan Budaya Jadi Ajang Korupsi, Eks Kadis Budparekraf Sumut Dibui 20 Bulan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:18 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumut, Zumri Sulthony, divonis 20 bulan penjara atas kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang tahun 2022. Foto: istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumut, Zumri Sulthony, divonis 20 bulan penjara atas kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang tahun 2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/8/2025). Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, menegaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Meski kerugian negara mencapai Rp771 juta, Zumri tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menikmati hasil kejahatan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Zumri dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Menanggapi putusan tersebut, JPU Rahmat Hidayat menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami akan pelajari dulu putusan ini. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” ujar Rahmat usai sidang.

Sementara Zumri melalui kuasa hukumnya juga menyatakan hal serupa. “Kami menghormati putusan majelis hakim, namun masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding,” kata pengacaranya.

Dalam kasus ini, selain Zumri, tiga terdakwa lain juga telah diputus bersalah, yakni Junaidi Purba (PPTK Disbudparekraf Sumut), Rizal Gozali Manalu (konsultan pengawas), dan Rijal Silaen (Wakil Direktur CV Kenanga). Ketiganya kini vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut