get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Berdiri Tanpa Izin, Diskotik New Blue Star Langkat Kini Tinggal Reruntuhan

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:04 WIB
header img
Berdiri Tanpa Izin, Diskotik New Blue Star Langkat Kini Tinggal Reruntuhan. Foto: Istimewa

LANGKAT, iNewsMedan.id - Aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik ilegal di Sumatera Utara. Kamis (14/8/2025) sore, Diskotik New Blue Star yang berdiri di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan karena diskotik tersebut beroperasi tanpa izin dan kuat dugaan menjadi pusat peredaran narkotika.

Pembongkaran dimulai pukul 16.00 WIB, dipimpin oleh jajaran pejabat utama Polda Sumut, termasuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Intelkam Kombes Pol Decky Hendarsono, Dir Narkoba Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, dan Dir Samapta Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri.

Selain itu, hadir pula Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Wali Kota Binjai Amir Hamzah, unsur Forkopimda Sumut, serta ratusan personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait.

Sebelum alat berat mulai bekerja, Kasatpol PP Kabupaten Langkat membacakan putusan resmi bahwa New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lokasi ini juga telah lama menjadi sorotan karena diduga kuat menjadi pusat peredaran narkotika.

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 27 Juli 2025 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di bawah pimpinan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, berhasil mengungkap jaringan narkoba di New Blue Star dan barak-barak sekitarnya. Operasi ini menjerat enam tersangka dalam tiga kasus berbeda dan menemukan barang bukti berupa 5 butir ekstasi. Pihak kepolisian bahkan menemukan ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga. Jaringan ini diketahui menggunakan sistem pengamanan berlapis hingga ke barak-barak belakang yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

Di hari pembongkaran, pihak pengelola yang diwakili oleh Sajali, Sekjen DPD IPK Kota Binjai, sempat mencoba bernegosiasi. Namun, dengan dasar hukum yang jelas, bangunan tersebut tak dapat dipertahankan. Alat berat beko mulai merobohkan seluruh bangunan di bawah pengawasan ketat ratusan personel gabungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang sudah dilakukan sebelumnya. “Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi bagi tempat-tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Pukul 18.45 WIB, seluruh bangunan New Blue Star rata dengan tanah. Situasi tetap aman dan kondusif hingga alat berat meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat TNI-Polri sekitar pukul 19.20 WIB. Langkah tegas ini menjadi pesan bahwa Sumatera Utara tidak memberi ruang bagi tempat hiburan malam ilegal, apalagi yang menjadi sarang peredaran narkoba.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut