Tutup Tiga THM, Polda Sumut Tembak Mati Peredaran Narkoba di Langkat dan Asahan

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat dan Asahan. Langkah tegas ini diambil setelah ketiga lokasi tersebut terbukti kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa surat rekomendasi resmi telah diajukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan. "Ini merupakan langkah preventif agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkotika dan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara," jelas Kombes Calvijn, Selasa (12/8/2025).
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba menemukan bukti-bukti konkret di ketiga lokasi. Berikut rinciannya:
1. D4 Karaoke Keluarga, Langkat
Pada Minggu (20/7/2025) dini hari, tim Ditresnarkoba menggerebek D4 Karaoke Keluarga di Jalan Lintas Banda Aceh, Langkat. Polisi mengamankan seorang kasir bernama Rahmadani Saputra Daulay yang kedapatan mengendalikan peredaran ekstasi dengan barang bukti empat butir. Tiga hari kemudian, tim kembali menangkap seorang LC (Lady Companion) berinisial AY yang diketahui sebagai pemasok ekstasi di tempat tersebut. Seluruh area kini telah dipasang garis polisi.
Editor : Jafar Sembiring