Payung Hukum Kopassus, Marinir, Kopasgat Bakal Dipimpin Panglima Bintang 3, Dilantik Prabowo Besok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Prabowo Subianto menaikkan pangkat pimpinan tiga korps pasukan khusus TNI yakni Kopassus TNI AD, Marinir TNI AL, dan Kopasgat TNI AU menjadi perwira tinggi bintang tiga dari awalnya bintang dua. Para pimpinan pasukan elit tesebut nantinya akan ada perubahan nama menjadi panglima.
Payung hukum perubahan kenaikkan jenjang kepangkatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Aturan yang diteken oleh Presiden Prabowo pada tanggal 5 Agustus 2025 ini menetapkan beberapa poin krusial:
1. Peningkatan pangkat pimpinan Kopassus, Marinir, dan Kopasgat menjadi perwira tinggi bintang tiga.
2. Perubahan nomenklatur dari "komandan jenderal" (bintang dua) menjadi "panglima" (bintang tiga).
Ketentuan-ketentuan tersebut secara spesifik tertuang dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran dari Perpres No. 84 Tahun 2025.
Dengan dasar hukum yang jelas, para panglima baru ini dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada Minggu, 10 Agustus 2025, di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta