get app
inews
Aa Text
Read Next : 4.000 Pesilat Dunia Akan Berlaga di Sumut, Dibuka Langsung oleh Presiden Prabowo

Wakaf Uang 5.0 Sumatera Utara: Umat Berwakaf, Ekonomi Naik Kelas

Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:44 WIB
header img
Analis Yunior KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Putra Rizki. (Foto: Istimewa)

Oleh: Putra Rizki

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebagai provinsi dengan penduduk Muslim yang signifikan, Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam mengembangkan sektor ekonomi keumatan berbasis wakaf, khususnya wakaf uang produktif. Pada tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kontribusi wakaf uang sebagai instrumen strategis dalam menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial ekonomi secara berkelanjutan.

Potensi wakaf uang secara nasional telah mencapai angka fantastis, yakni Rp181 triliun per tahun, sebagaimana diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Kamaruddin Amin. Sayangnya, realisasi di lapangan masih sangat terbatas. Hambatan utama terletak pada rendahnya literasi masyarakat, belum kuatnya tata kelola kelembagaan nazhir, dan terbatasnya model inovatif wakaf yang dapat menjawab kebutuhan zaman.

Tradisi wakaf di Indonesia selama ini cenderung identik dengan pembangunan fisik seperti masjid, madrasah, dan makam. Padahal, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 secara tegas menegaskan bahwa manfaat wakaf dapat dikembangkan untuk pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf uang, dalam hal ini, menjadi terobosan penting karena memiliki fleksibilitas tinggi, mudah dikumpulkan, dan cepat disalurkan dalam berbagai skema produktif.

Namun demikian, Sumatera Utara tidak memulai dari titik nol. Berbagai inisiatif wakaf produktif telah hadir dan patut dijadikan inspirasi. Di antaranya adalah Program Wakaf Produktif Peternakan Sapi & Domba, hasil sinergi antara Sahabat Yatim Indonesia dan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Program ini mengintegrasikan prinsip wakaf dengan pemberdayaan ekonomi dhuafa, melalui pemberian hewan ternak yang dikelola secara berkelompok. Hasil dari peternakan menjadi sumber pangan, pendidikan, dan penghidupan masyarakat kurang mampu, sekaligus mengangkat harkat ekonomi mereka secara berkelanjutan.

Contoh lain adalah Program Wakaf Domba Bergulir untuk Kaum Dhuafa yang merupakan kolaborasi antara Dompet Dhuafa dan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Dalam skema ini, domba wakaf dikelola selama satu tahun, dan hasil pengembangannya menjadi modal usaha ternak, sementara aset pokoknya digulirkan ke penerima baru. 

Model ini bukan hanya menjaga nilai aset wakaf, tetapi juga memperluas manfaat lintas generasi. Yang membedakan program ini dari bantuan konvensional adalah pendekatannya yang komprehensif, penerima manfaat dibekali pelatihan teknis, pembinaan manajerial, dan pendampingan spiritual. 

Program-program tersebut menjadi bukti nyata bahwa wakaf uang dapat diimplementasikan secara inovatif dan berdampak. Wakaf tidak lagi identik dengan bangunan fisik, tetapi juga bisa menjadi fondasi ekonomi mikro, basis penguatan UMKM, dan penyangga ketahanan sosial di tengah krisis. Tahun 2025 harus dijadikan sebagai momentum untuk mengakselerasi peran wakaf uang produktif di Sumatera Utara. Untuk itu, diperlukan strategi terstruktur dan sistematis, antara lain:

1.    Peningkatan literasi wakaf uang secara massif di seluruh lapisan masyarakat, melalui media digital, lembaga pendidikan, masjid, dan forum keagamaan;
2.    Penguatan kelembagaan nazhir agar profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana wakaf uang;
3.    Pengembangan digitalisasi layanan wakaf agar masyarakat dapat berwakaf secara mudah, cepat, dan terpercaya;
4.    Kolaborasi lintas sektor—baik pemerintah daerah, perbankan syariah, LKS-PWU, ormas Islam, akademisi, hingga media—untuk memperluas cakupan dan memperdalam dampak sosial ekonomi wakaf;
5.    Penguatan sistem evaluasi, termasuk pelaporan dampak, pengukuran indeks wakaf, dan pemantauan langsung terhadap manfaat wakaf dalam kehidupan penerima manfaat.

Melalui pendekatan tersebut, Sumatera Utara dapat menjelma menjadi contoh nasional dalam pengelolaan wakaf uang yang modern, produktif, dan inklusif. Wakaf uang bukan hanya solusi spiritual, tetapi jawaban atas kebutuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Wakaf menyatukan nilai keislaman, solidaritas sosial, dan strategi ekonomi dalam satu kerangka kebijakan yang holistik. Wakaf uang produktif adalah titik temu antara ibadah dan pembangunan. Ia bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang membangun masa depan umat dengan keberkahan yang terus mengalir. Saatnya Sumatera Utara melangkah lebih jauh dari potensi menjadi kekuatan, dari program menjadi gerakan, dari wacana menjadi solusi. 

Wakaf uang adalah warisan Islam yang relevan sepanjang zaman, dan kini, saatnya wakaf menjadi bagian integral dari wajah pembangunan Sumut yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

*Penulis adalah Analis Yunior KPw Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut