BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi Presiden Prabowo dengan Restu DPR

JAKARTA, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kasus impor gula. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan DPR ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama perwakilan pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara.
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7/2025).
Abolisi sendiri diartikan sebagai peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Editor : Jafar Sembiring