get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Kuli Bangunan Threesome Bersama Istri dan Pria Kerabat Berujung Pembunuhan

Kronologi Lengkap Dari Fantasi Seksual Threesome hingga Pembunuhan Keji 

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:29 WIB
header img
Misteri mengerikan di balik penemuan sesosok mayat di jurang terungkap berawal dari fantasi seksual terlarang threesome dan puncaknya pembunuhan. Foto: Ilustrasi/Okezone

PATI, iNewsMedan.id – Misteri mengerikan di balik penemuan sesosok mayat di jurang terungkap berawal dari fantasi seksual terlarang threesome dan puncaknya, meledaknya kecemburuan yang membutakan mata hingga berujung pada pembunuhan keji di Desa Desa Purwokerta, Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah.

Polresta Pati dengan sigap mengungkap kronologi tragis yang tak terbayangkan tersebut.

Awal Mula Fantasi Seksual Terlarang Threesome

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menetapkan AW (34) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RK, yang tak lain adalah kerabat dekatnya sendiri.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membeberkan detail kejadian mengerikan ini. Semua berawal ketika tersangka AW memiliki fantasi untuk melakukan threesome (hubungan intim bertiga) bersama istrinya dan seorang wanita lain.

Uniknya, sang istri menolak ide tersebut, namun justru menyarankan AW untuk mencari satu laki-laki lain. Di sinilah RK, sang kerabat, diajak untuk turut serta memenuhi fantasi tersebut, dan mereka pun berulang kali melakukan "threesome."

Api Cemburu Kuli Bangunan, Berujung Maut

Kisah kelam ini berlanjut setelah AW merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan. Pada Kamis, 17 Juli 2025, AW pulang kampung dan meminta korban RK untuk menjemputnya.

Sesampainya di rumah, AW sempat berhubungan badan dengan istrinya. Namun, tak lama setelah itu, nahas, AW mengecek handphone istrinya. Di sana, ia menemukan pesan percakapan mesra yang terjalin antara istrinya dan korban RK.

Melihat bukti perselingkuhan itu, api cemburu AW langsung membara. Ia kemudian memancing RK untuk minum minuman keras di rumahnya, di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Puncaknya, di bawah pengaruh minuman keras dan luapan emosi, AW menghabisi nyawa RK pada pukul 00.15 WIB.

"Kami telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Motifnya adalah cemburu setelah tersangka menemukan percakapan mesra antara korban dan istrinya, yang sebelumnya terlibat dalam hubungan threesome. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut," kata dia.

Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap setiap detail kasus yang menggemparkan ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut