Dukung Entas Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Humbahas Serahkan JKM ke Ahli Waris Jemaat GKLI

Redy Paska Sinulingga menambahkan bahwa kasus ini adalah yang ketiga kalinya pada tahun 2025, di mana peserta dari jemaat GKLI meninggal dunia. Dua kasus lainnya saat ini masih dalam proses pengurusan berkas ahli waris.
"Kami berharap, melalui peran aktif pimpinan GKLI, kesadaran jemaat yang bekerja di sektor informal akan pentingnya perlindungan kerja semakin meningkat. Karena risiko kerja bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja, seperti yang dialami mendiang Ibu Tiurmina Simbolon yang baru terdaftar sebagai peserta kurang dari enam bulan sebelum meninggal dunia," jelas Redy.
BPJamsostek berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang merupakan fokus Pemerintah Pusat.
"Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan atas risiko kerja," tutup Redy.
Editor : Jafar Sembiring