Perkosa Neneknya yang Sakit, Cucu di Sergai Diduga di Bawah Pengaruh Sabu

SERDANGBEDAGAI, iNewsMedan.id - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang nenek berusia 81 tahun berinisial SS oleh cucunya sendiri, J (41), di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mulai terkuak. Pelaku J diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat melancarkan aksi bejatnya.
"Setelah dilakukan tes urine, benar positif memakai narkotika. Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang, Sabtu (26/7/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Desa Taiwan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada Sabtu siang, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari anak korban. Pelaku J berhasil ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku sudah kita amankan," tambah AKP DP Simatupang.
AKP DP Simatupang menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban, yang sedang sakit dan demam, terbaring miring di kamarnya hanya mengenakan daster tanpa celana dalam. Tiba-tiba, pelaku J memeluk korban dari belakang. Korban yang mengira itu cucunya sempat menegur, "Awas kau, aku lagi demam."
Namun, pelaku tak mengindahkan teguran tersebut dan justru mengubah posisi korban hingga telentang. Saat itu, korban melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dan berada di atas tubuhnya. Pelaku kemudian mencium wajah korban berulang kali dan melakukan aksi bejat nya tersebut.
Korban yang panik dan ketakutan lantas memberontak sambil menjerit meminta tolong. Jeritan itu didengar oleh anak korban yang kemudian masuk ke kamar dan mendapati pelaku sudah berada di atas tubuh ibunya. Anak korban ikut menjerit meminta tolong, memancing kedatangan warga sekitar. Massa yang geram langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
Akibat pengeroyokan tersebut, pelaku J saat ini masih dirawat intensif di RSU Sultan Sulaiman. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sergai.
J dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Editor : Jafar Sembiring