Diperiksa KPK Soal Proyek Jalan Sumut, Ini Tanggapan Eks Sekda Effendy Pohan

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang telah menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Usai diperiksa, Effendy mengaku hadir atas dasar tugasnya saat menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut.
“Saya hadir memenuhi panggilan sesuai surat yang dikirimkan KPK. Saat itu saya menjabat sebagai Ketua TAPD sekaligus Pj Sekda,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam. Namun, Effendy memilih tidak membeberkan isi materi yang ditanyakan penyidik.
“Hanya tiga jam pemeriksaannya kemarin. Soal materi, silakan tanyakan langsung ke KPK. Ini juga baru pertama kali saya dipanggil. Saya patuh pada proses hukum,” kata dia singkat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Effendy.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Selasa (22/7/2025).
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci poin-poin yang didalami penyidik dari keterangan Effendy.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah proyek jalan tersebut, pada 28 Juni 2025. Di antaranya adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; serta Heliyanto, PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selain itu, turut ditetapkan dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kasus ini menyeret pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I, memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi terjadi dalam lingkup proyek infrastruktur strategis daerah.
Editor : Ismail