get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Beri Dispensasi, PELNI Banjir Penumpang Berkat Diskon 50%

Upbit Indonesia Sambut Positif Regulasi Blockchain, Harapkan Peningkatan Keamanan

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:40 WIB
header img
Upbit Indonesia Sambut Positif Regulasi Blockchain, Harapkan Peningkatan Keamanan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Upbit Indonesia menyambut positif diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain.

Regulasi ini menjadi penanda penting pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia, serta sinyal kuat dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif, dan inovatif.

PP 28/2025 menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia, mengintegrasikan teknologi ini sebagai bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi.

Klasifikasi regulasi yang semakin jelas ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan aset kripto, dan merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.

Upbit Indonesia berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi.

Perusahaan ini juga berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan ketentuan yang lebih holistik dalam pelaksanaannya.

“Kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sistemik di mana aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.

Di tengah peluang dan tantangan pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, namun juga berorientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.

“Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha, sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan,” tambah Resna.

Ke depannya, Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung implementasi PP 28/2025. Caranya dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan peluncuran inisiatif guna membangun ekosistem blockchain yang aman, inovatif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut