Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Rektor IT&B Kabanjahe Tewas di Kamar Mandi, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Berat untuk Herli: Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Siswi 12 Tahun

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:59 WIB
  • author Ismail
Vonis Berat untuk Herli: Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Siswi 12 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai. Foto: Istimewa

SERGAI, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025). 

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring. 

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan. 

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menyatakan anaknya hilang pada Jumat, 13 Desember 2024. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam karung goni di area perkebunan sawit tak jauh dari rumahnya. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Herli Fadli sebagai tersangka utama. Proses hukum berjalan hingga akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut