KPK Sikat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Persaudaraan 98 Sumut Desak Usut Tuntas Semua Pihak

MEDAN, iNewsMedan. id - Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK disambut baik oleh DPD Persaudaraan 98 Sumatera Utara. Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumut, Thomas Jefferson Tarigan SH MH, menyatakan bahwa tindakan KPK ini merupakan sebuah keberanian dalam menyentuh kasus korupsi di Sumatera Utara.
"Pertama kita apresiasi kepada KPK, bahwa sudah melakukan penindakan terkait dengan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Sumut. Ini satu keberanian sebenar berani menyentuh sebuah kasus korupsi di Sumut ini," ujar Thomas pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia didampingi oleh Sekretaris DPD Persaudaraan Sumut, Viktor Sinaga, dan Wakil Ketua Persaudaraan 98 Sumut, Nugroho Wicaksono.
Lebih lanjut, Thomas mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Topan Ginting. "KPK tidak tebang pilih dalam kasus ini. Siapa pun, apabila yang terduga dibuktikan dari aliran dana, memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, maupun dalam lingkaran kekuasaan negara, harus ditindak. Jangan mengorbankan lapis kedua dan ketiga saja," tegasnya.
Thomas mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPD Persaudaraan Sumut menilai tindakan KPK masih objektif dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. "Kita mengawal itu, kita berharap Sumut ini bersih, tidak ada permainan di sini. Uang rakyat jangan dicolong atau digarong pribadi pejabat-pejabat. Anggaran itu untuk pembangunan di Sumut, jangan ada pembocoran," tambahnya.
DPD Persaudaraan 98 Sumut juga mendesak KPK untuk menelusuri jejak Topan Ginting saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan hingga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan. "Kita mendesak KPK untuk melakukan pendalaman terhadap dia (Topan Ginting) saat menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan dan Pj Sekda Medan," tutur Thomas.
Penggeledahan di rumah mewah Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu, 2 Juli 2025, menemukan tumpukan uang sekitar Rp 2,8 miliar, sebuah pistol yang diduga senjata api, dan senapan angin. Menanggapi temuan ini, Thomas mendesak KPK untuk menelusuri asal-usul uang tersebut.
"Uang sebanyak itu, cash segitu banyak di rumah pejabat untuk apa? Itu uang mana dan dari mana? Apakah itu bagian dari setoran yang ilegal dari pemborong untuk mendapatkan proyek di PUPR Sumut, harus dikembangkan," pinta Thomas. Ia menambahkan, "Harus didalami ini, dari mana uangnya ini. Enggak mungkin dia buat celengan segitu banyak kan."
Thomas berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dapat bersikap objektif dalam melihat kasus ini. Menurutnya, wajah Sumut harus terang benderang dan tidak ada yang ditutupi, terutama terkait penggunaan anggaran. "Sumut dibangun benar-benar dengan transparansi. Kita tinggalkan budaya korupsi, kalau Pemprov Sumut ini bersih, tunjukkanlah kepada masyarakat," katanya.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Proyek pembangunan jalan yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Editor : Jafar Sembiring