Kronologi Pengungkapan Sabu 100 Kg oleh Polda Sumut, Jejak Terputus di Tanjungbalai
Kamis, 03 Juli 2025 | 14:47 WIB

Barang Bukti Diamankan: Barang bukti yang berhasil disita antara lain 100 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan kuning emas bertuliskan "Guanying Wang", lima bungkus plastik hitam berukuran besar, satu unit mobil Avanza hitam berpelat nomor BK 1689 UJ, dan satu unit ponsel.
Pengembangan Kasus: Polda Sumut kini masih memburu dua DPO lainnya, yaitu DPO X yang diduga berperan sebagai pengendali masuknya barang bukti dari Malaysia, dan DPO Y sebagai pengendali penerima barang bukti di Medan.
Kombes Calvijn menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta