Tabrak Lansia hingga Tewas, Pensiunan Polisi Jadi Tersangka

DELISERDANG, iNewsMedan.id– Seorang nenek pejalan kaki bernama Pedah Br Bukit (61) meninggal dunia setelah ditabrak mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat AKBP berinisial BP (62). Insiden terjadi di Jalan Jamin Ginting KM 15, Desa Baru, Pancur Batu, Deli Serdang, Minggu (22/6).
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyatakan BP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Sudah ditetapkan tersangka. Tidak ditahan karena pertimbangan medis, yang bersangkutan punya riwayat jantung dan diabetes,” ujar Made, Senin (30/6/2025).
BP dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang menyebabkan kematian. Hasil tes urine BP negatif narkoba dan alkohol.
Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat terbatasnya jarak pandang dan cuaca gerimis saat kejadian. Mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1158 AG yang dikendarai BP melaju dari arah Medan menuju Berastagi dengan kecepatan sekitar 20–30 km/jam.
Saat itu, korban hendak menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan jalur. Di lokasi terdapat kendaraan parkir yang diduga menghalangi pandangan, baik korban maupun pengemudi.
“Tiba-tiba korban menyeberang. Saat itu gelap dan hujan ringan. Benturan terjadi di bagian depan kiri mobil,” jelas Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP Rizal Purba.
Korban terpental sejauh empat meter dan mengalami luka serius di kepala, paha, dan wajah. Ia sempat dilarikan ke RSUP H Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara BP tidak mengalami luka.
Editor : Ismail