get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Segel Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan, Terkait Proyek Jumbo Provinsi?

Bobby Pastikan Proyek Jalan Tetap Berlanjut Meski Kadis PUPR Ditangkap

Senin, 30 Juni 2025 | 12:40 WIB
header img
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau kondisi jalan nasional Batu Jomba di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (17/03/2025) siang. (Foto: Dok. Diskominfo Provsu)

MEDAN, iNewsMedan.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa program pembangunan jalan tetap dilanjutkan meski Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut proyek tersebut tidak bergantung pada satu orang.

“Iya harus dilanjutkan. Itu bukan karena seseorang, pekerjaannya bisa batal,” kata Bobby, Senin (30/6/2025).

Proyek yang dimaksud ialah Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar, serta Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kedua proyek dengan nilai total Rp157,8 miliar itu kini tengah disorot KPK karena diduga dikondisikan untuk dimenangkan oleh pihak tertentu.

Bobby menyebut, pekerjaan fisik di lapangan belum dimulai dan proses tender masih dalam tahap awal. Hal itu, menurutnya, memudahkan penataan ulang proyek agar tetap berjalan secara legal dan terbuka.

“Memang ini belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya. Jadi kita lebih gampang untuk memulainya kembali,” ujarnya.

Bobby juga memastikan bahwa Topan Ginting telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pasca penangkapan.

“Ya pastilah, sudah pasti,” kata Bobby.

Pemprov Sumut pun menolak memberikan bantuan hukum kepada Topan. “Enggaklah,” tegasnya.

Terkait kemungkinan aliran dana dari proyek ke jajaran pemerintahan, termasuk dirinya, Bobby menyatakan siap jika diperiksa KPK.

“Kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, ya wajib memberikan keterangannya,” ujarnya. Namun saat ditanya soal tudingan keterlibatannya, ia hanya menjawab singkat: “Tudingannya, nanti dihukum saja. Nanti dilihat.”

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar, serta dua kontraktor dari PT DNG dan PT RN. Mereka diduga mengatur penayangan proyek di e-katalog dan menyuap pejabat dinas untuk memuluskan proyek.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut