MEDAN, iNews.id - Peserta arisan online "Yellow" diduga menjadi korban penipuan oleh sang pemilik berinisial MAG dan BET. Di mana, korban berinisial AI, warga Kota Medan, bersama peserta lainnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah lantaran mengikuti arisan online tersebut.
Kuasa hukum korban, Robert Pangaribuan mengungkapkan, pemilik arisan online "Yellow" itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya merupakan warga Jalan Perwira, Kota Medan.
"Bukannya untung, tapi klien saya malah rugi menjadi peserta arisan Yellow," sebut Robert Pangaribuan. Selasa (29/3/2022).
Robert menyebut, sebanyak 40 orang mengikuti arisan online "Yellow" tersebut. Sambung Robert, para korban mendaftar dengan cara mengisi formulir dan mengikat diri kepada sang pemilik arisan.
"Mereka mau ikut karena owner mengatakan arisan tersebut legal (ada ijin) sehingga mereka tertarik," sebutnya.
Dalam praktiknya, kata Robert, pemilik arisan, BET berperan mengajak para peserta untuk bergabung dan mengajak kawan-kawannya. Kemudian, BET juga memberikan iming-iming bisa menambah penghasilan bila mengikuti arisan tersebut. Selanjutnya, peserta dibuat dalam format kloter.
"Namun, begitu (giliran) kloternya keluar, si owner langsung mengikutkannya ke kloter selanjutnya," tambahnya.
Menurut Robert, pola atau trik yang dibuat si pemilik membuat para kliennya tidak sempat menikmati uang dari hasil arisan itu lantaran harus mengikuti kloter selanjutnya.
"Contohnya, hari ini klien saya di nomor 5 besok ya dia di nomor 25. Jadi, uangnya belum sempat dipegang, sudah harus mengikuti putaran berikutnya. Ya, jadinya merugi terus," terangnya.
Robert menambahkan, pola arisan itu sempat dipertanyakan oleh para korban. Namun, pemilik arisan tetap menyarankan untuk mengikuti putaran berikutnya.
"Ketika ditanya soal uang awal, si owner tetap menyarankan agar mengikuti putaran berikutnya. Begitulah seterusnya sehingga klien saya harus membayar," ujarnya.
Rober juga menyampaikan bahwa para peserta yang merasa dirugikan itu sudah menyerahkan kuasa kepada pihaknya. Maka dari itu, ujar Robert, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, bila ada yang merasa dirugikan agar membuat laporan.
Editor : Odi Siregar