get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Sigap Kawal Pendaratan Darurat Pesawat Haji Saudi Airlines Akibat Ancaman Bom

Tindakan Tegas Imigrasi Medan: 8 WN Malaysia Dideportasi dan Ditolak Masuk

Kamis, 26 Juni 2025 | 21:44 WIB
header img
Tindakan Tegas Imigrasi Medan: 8 WN Malaysia Dideportasi dan Ditolak Masuk. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi delapan warga negara Malaysia pada Kamis, 26 Juni 2025. Kedelapan WN Malaysia ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan terlibat dalam promosi properti dan penawaran program visa Malaysia My Second Home (MM2H) secara ilegal di Medan.

Para WN Malaysia tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Penang, Malaysia. Selain deportasi, mereka juga dikenakan tindakan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pengawasan terhadap kegiatan ilegal ini bermula dari unggahan akun Instagram @interealtor_malaysia yang mempromosikan sesi sharing MM2H dan penjualan properti di Penang. Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan segera melakukan pengawasan tertutup pada acara yang digelar di salah satu hotel di Medan pada 21 Juni 2025.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa para WN Malaysia, yang merupakan perwakilan agen properti Interealtor dari Penang, tidak hanya memaparkan program MM2H, tetapi juga secara aktif menawarkan paket pembelian apartemen di Malaysia dengan kisaran harga Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Bahkan, disebutkan bahwa beberapa paket termasuk fasilitas MM2H untuk tiga generasi keluarga pembeli.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial, bukan untuk mempromosikan atau menjual properti," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WN Malaysia tersebut dinyatakan melanggar keimigrasian karena melakukan promosi jasa dan penjualan properti secara langsung. Hal ini melanggar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa dan Pasal 75 jo. Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para pelaku dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta membahayakan ketertiban umum.

Uray Avian menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui media digital dan operasi lapangan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada Poin 6, yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, termasuk pelacakan kegiatan WNA melalui media sosial.

"Kantor Imigrasi Medan mengingatkan seluruh warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin. Masyarakat juga kami imbau untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," jelasnya.

Deportasi ini menjadi pengingat bahwa Indonesia akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, didukung oleh sistem pengawasan keimigrasian yang aktif, penggunaan autogate, integrasi data keimigrasian, dan operasi lapangan bersama lintas instansi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut