get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Mangkok, Otak Pelaku Siaran Porno Anak Dibekuk di Pekanbaru 

Modus 'Ship to Ship' Terbongkar: Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu dan Liquid Vape dari Malaysia

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:33 WIB
header img
Modus 'Ship to Ship' Terbongkar: Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu dan Liquid Vape dari Malaysia. Foto: Dok. Polda Sumut

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan 2.000 botol liquid vape yang mengandung obat keras. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Sumut. 

"Saat ini, Polda Sumut tengah memburu seorang pria berinisial GS yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6/2026).

Calvijn menuturkan bahwa GS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam banyak kasus penyelundupan narkotika. "GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumut)," ujarnya.

Kata Calvijn bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal dari Malaysia yang masuk ke perairan Asahan beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Setelah dihentikan, petugas mengamankan tiga orang berinisial AD, IS, dan AM. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 30 kg sabu dan 2.000 liquid vape yang diketahui mengandung obat keras," ungkap Calvijn.

Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah 'ship to ship'. Barang bukti narkotika tersebut diangkut dari Malaysia menggunakan satu kapal, kemudian dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan, sebelum akhirnya dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara.

"Para tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta jika berhasil mengantarkan sabu dan liquid vape tersebut hingga ke Madura. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut bersama dengan seluruh barang bukti," tegasnya.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut