get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Peluang Usaha dan Perlindungan Sosial

Wujudkan Ekosistem Kerja Layak, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Ribuan Mitra Grab

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:20 WIB
header img
Wujudkan Ekosistem Kerja Layak, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Ribuan Mitra Grab. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Kolaborasi ini menghadirkan program 'Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!' sebagai upaya menciptakan kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat. 

Acara yang berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta pada 17 Juni 2025 ini membuka peluang bagi ribuan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk bergabung sebagai Mitra Pengemudi maupun Mitra Merchant dalam ekosistem digital.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal di era transformasi digital. "Mitra digital menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian di hari tua. Dalam kerja sama ini, mitra yang bergabung akan mendapatkan perlindungan jaminan kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan satu bulan bebas iuran dari Grab," ujar Pramudya. 

Ia menambahkan bahwa ini adalah bentuk nyata kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem kerja yang layak dan terlindungi.

Hingga Mei 2025, tercatat belasan ribu mitra Grab telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini diharapkan terus meningkat mengingat masih banyak profesi pengemudi ojek online yang belum memiliki perlindungan. Khusus mitra Grab, sebanyak 34 mitra telah menerima manfaat JKK dengan total klaim Rp489 juta, dan 14 mitra lainnya menerima manfaat JKM sebesar Rp588 juta. Salah satu kasus menonjol adalah mitra pengemudi Jabodetabek yang mengalami kecelakaan kerja, di mana seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas plafon.

"Pekerja berhak bekerja keras dan bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko yang muncul. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kolaborasi ini sebagai contoh pembangunan ekosistem ketenagakerjaan masa depan yang adaptif, inklusif, dan melindungi seluruh lapisan pekerja Indonesia," lanjut Pramudya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut