Modus Kos Gratis dan Pekerjaan, Remaja di Sumut Dijebak Jadi Pekerja Seks

MEDAN, iNewsMedan.id- Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap dua orang pelaku dugaan eksploitasi seksual terhadap anak. LL (44), perempuan pemilik rumah kos, dan TS (50), laki-laki, diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang berkedok tawaran pekerjaan.
Kasus ini terungkap setelah tiga remaja perempuan—SA (19), CN (15), dan MS (14)—dibujuk tinggal di rumah kos LL di wilayah Serdang Bedagai. Tak lama berselang, mereka diajak bekerja di sebuah kafe malam di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Pelaku menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, tapi korban justru dijadikan pekerja di tempat hiburan malam dan dieksploitasi secara seksual,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (20/6).
Korban mengaku diminta melayani tamu pria, lalu sebagian hasilnya disetor ke pengelola kafe. Salah satu dari mereka sempat melarikan diri dan melapor ke polisi, hingga kasus ini terungkap.
“Ini bukan hanya kasus eksploitasi biasa, tapi bentuk kejahatan serius,” tegas Ferry. Kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo. 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ketiga korban telah mendapat pendampingan hukum dan perlindungan dari pihak berwenang.
Editor : Ismail