Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebungkus Tape dan Doa Tahajud yang Mengantar Hamzani ke Bangku Kuliah
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Sofyan Tan: Itu Namanya Ngawur

Senin, 16 Juni 2025 | 17:18 WIB
  • author Ismail
Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Sofyan Tan: Itu Namanya Ngawur
Anggota DPR RI dari Dapil Sumut I itu saat menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Peringatan Bulan Bung Karno dengan tema Bung Karno dan Generasi Muda : Menyalakan Api Nasionalisme di Era Digital, oleh Politeknik Ganesha Medan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan mengungkapkan keresahannya atas 3 peristiwa yang sedang hangat disorot oleh masyarakat saat ini. Keresahan tersebut menjadi sebuah kekhawatiran luar biasa karena awal penyebabnya dimulai dari kebijakan para menteri yang seharusnya membantu Presiden dalam menjalankan amanah undang-undang namun kenyataannya hanya membuat kekisruhan di masyarakat.

“Hari ini ada 3 peristiwa penting yang membuat kegaduhan,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Sumut I itu saat menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Peringatan Bulan Bung Karno dengan tema Bung Karno dan Generasi Muda : Menyalakan Api Nasionalisme di Era Digital, oleh Politeknik Ganesha Medan di Raz Plaza Convention Hall, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (16/7).

Pertama, adanya 5 izin tambang keluar di Kepulauan Raja Ampat yang membuat rakyat Indonesia marah karena dapat merusak kawasan yang dikenal sebagai surga terakhir dunia. Meski 4 izin usaha tambang sudah dicabut karena ekses dari cara menteri yang terkesan memancing kegaduhan massa, ada satu izin tambang PT Gag yang masih lanjut operasional.

Kedua, belum selesai masalah Raja Ampat muncul persoalan baru ekses dari kebijakan menteri dalam negeri melalui keputusan menteri mengalihkan kepemilikan 4 pulau di Aceh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa yang menurut Sofyan Tan mengoyak rasa keadilan. Karena berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki, keempat pulau tersebut adalah milik Aceh. Seolah-olah hanya dengan keputusan menteri sudah dapat membatalkan undang-undang.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut