Status Empat Pulau Sumut Disahkan Kemendagri Sejak 2022, Bukan di Masa Gubernur Bobby Nasution

MEDAN, iNewsMedan.id - Empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh sebelum masa jabatan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan bahwa pembahasan mengenai tapal batas antara Aceh dan Sumut, termasuk status keempat pulau ini, telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat," ujar Basarin kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).
Basarin menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup keempat pulau tersebut telah dimulai sejak lama. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (sebelumnya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah melakukan verifikasi sejak tahun 2008.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, Kemendagri pada tahun 2022 mengeluarkan Kepmendagri mengenai status keempat pulau tersebut. Penetapan ini kembali ditegaskan pada tahun 2025 melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa status keempat pulau tersebut tetap berada di wilayah Sumut, konsisten dengan keputusan tahun 2022.
Basarin menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memindahkan batas wilayah. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat, dan keputusan Kemendagri didasarkan pada kajian lintas keilmuan yang komprehensif. "Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya," jelas Basarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers Puspen Kemendagri pada 11 Juni 2025, juga mengonfirmasi bahwa penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal merinci bahwa proses verifikasi telah dilakukan sejak tahun 2008 oleh tim yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah terkait.
Hasil verifikasi pada tahun 2008 menunjukkan bahwa Provinsi Sumut memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009. Sementara itu, verifikasi di Provinsi Aceh pada tahun yang sama menunjukkan 260 pulau, namun tidak mencakup keempat pulau yang dipermasalahkan. Hasil ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Pada tahun 2017, Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut, yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Safrizal menambahkan, pada tahun 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat dan menyepakati bahwa status keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. "Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," pungkas Safrizal.
Editor : Jafar Sembiring