get app
inews
Aa Text
Read Next : Medan Bergoyang, Gempa M6,2 di Aceh Terasa Hingga Ibu Kota Sumut

4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Berulah di Google Maps, Indikasi Protes Digital Atas Klaim Kemendagri

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:09 WIB
header img
Polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas dan kini merambah ranah digital. Foto: Google Maps

JAKARTA, iNewsMedan.id – Polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas dan kini merambah ranah digital. Empat pulau yang menjadi sengketa tiba-tiba berubah nama di Google Maps, memicu spekulasi sebagai bentuk protes digital terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama-nama Aneh di Google Maps

Perubahan nama yang mencolok di Google Maps antara lain:

Pulau Panjang kini bertuliskan "Wisata Aceh Singkil".

Pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang menjadi "Pulau Kepunyaan Masyarakat Aceh".

Yang paling ganjil, Pulau Mangkir Ketek berubah nama menjadi "Pulau The Untold Story about Pilarisme".

Perubahan ini muncul setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, Pemerintah Aceh bersikeras pulau-pulau ini secara historis dan administratif adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Hingga kini, dalang di balik perubahan nama-nama di Google Maps ini belum terungkap. Namun, publik menduga kuat ini adalah bentuk klaim digital atau protes dari masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan pemerintah pusat. Meskipun Google Maps bukan sumber peta resmi, perubahan ini dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan persepsi konflik batas wilayah di mata publik.

DPR RI Dukung Penuh Aceh, Desak Kemendagri Kaji Ulang

Menanggapi polemik ini, anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD), menegaskan bahwa ia telah meninjau langsung keempat pulau tersebut. Ia menyatakan dengan yakin bahwa wilayah itu adalah bagian sah dari Aceh.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Secara menyeluruh kami evaluasi, memang itu milik Provinsi Aceh. Tidak ada khilafiyah,” ujar Ruslan Daud, Kamis (12/6/2025).

HRD mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dan mengembalikan status keempat pulau tersebut ke Aceh. “Apa pun akan kami lakukan untuk dapat mengembalikan empat pulau itu kembali ke Provinsi Aceh,” tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut