get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjalanan Inspiratif,  Bekas Kuli Bangunan Lulus Doktor Cumlaude di USU 

Disertasinya Bongkar Celah Korupsi Korporasi, Jaksa Jufri Resmi Sandang Gelar Doktor

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:11 WIB
header img
Disertasinya Bongkar Celah Korupsi Korporasi, Jaksa Jufri Resmi Sandang Gelar Doktor. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Insan Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, baik yang difasilitasi lembaga donor maupun secara mandiri, termasuk melalui perguruan tinggi.

Salah satunya adalah Dr. Jufri, SH, MH, jaksa asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Gelar doktor diraihnya usai menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam disertasinya yang berjudul “Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti terhadap Korporasi yang Bukan sebagai Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jufri mengupas konsep hukum pidana terhadap korporasi yang ikut diuntungkan dalam perkara korupsi, meskipun tidak secara langsung menjadi terdakwa.

Sidang terbuka digelar di Ruang DPF Fakultas Hukum USU, di mana Jufri—yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai—dipromosikan sebagai promovendus. Ia diuji oleh para akademisi senior, yakni Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH, Dr. Edi Yunara, SH, M.Hum, Dr. Detania Sukarja, SH, LL.M, Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li.

Pemilihan topik disertasi tersebut berangkat dari keprihatinan Jufri terhadap maraknya praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi. Menurutnya, penting untuk membedakan antara perbuatan oknum pengurus dan perbuatan korporasi itu sendiri. Jika hasil kejahatan dinikmati oleh korporasi, maka korporasi harus dikenakan pidana uang pengganti guna memulihkan kerugian negara. Sebaliknya, jika tidak terbukti ikut diuntungkan, maka tidak bisa dijatuhi pidana tambahan tersebut.

“Diharapkan, ke depan para hakim dapat mengacu pada konsep vicarious liability. Artinya, meskipun korporasi tidak menjadi terdakwa utama, tetapi jika terbukti ikut menikmati hasil korupsi atau digunakan sebagai sarana kejahatan, maka bisa dijatuhi sanksi pidana uang pengganti,” jelas Jufri.

Konsep ini, menurutnya, dapat menjadi pedoman pemidanaan yang lebih adil dan progresif bagi hakim, ketimbang hanya bergantung pada hukum acara pidana yang cenderung kaku.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, saya berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Fakultas Hukum USU. Ini berkat proses panjang dan dedikasi dalam meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan,” ujar Jufri kepada wartawan usai sidang, Selasa 10 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa naskah disertasinya masih jauh dari sempurna dan berharap dapat menjadi bahan diskusi, baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum, untuk penyempurnaan di masa mendatang.

“Pendidikan memiliki makna besar, tidak hanya untuk kehidupan di dunia, tetapi juga di akhirat. Saya berharap seluruh Insan Adhyaksa dapat berlomba-lomba meningkatkan kapasitas keilmuan, bukan hanya untuk pengembangan diri, tetapi juga demi kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai,” tutupnya dalam pidato pengukuhan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut