Nenek 64 Tahun Tersangka di Lahan Sendiri, Laporkan Penyidik Polres Toba ke Kapolri

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan setelah Murniaty Sianturi (64 tahun), seorang nenek lansia, melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri pada Rabu, 4 Juni 2025. Laporan ini dilayangkan atas tuduhan ketidakprofesionalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang merampas hak Murniaty.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners, Roni Prima Panggabean, Nugra M.H. Sipayung, dan Ferry Sinaga, Murniaty Sianturi mengadukan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba.
"Adapun yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan Polres Toba dan seluruh jajaran penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/4/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 05 April 2024 pelapor Dompak Marpaung yang telah meninggal dunia," ujar Roni Prima Panggabean pada Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa kliennya dituduh dan dijadikan tersangka dugaan penyerobotan lahan berdasarkan laporan Dompak Marpaung yang kini telah meninggal dunia. "Padahal, berdasarkan fakta sesungguhnya tanah tersebut telah dimiliki Murniaty Sianturi, dikuasai, dan diusahai selama masa hidupnya hingga 28 tahun secara turun temurun dari orangtuanya," tegas Roni.
Roni Prima juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam kasus ini. Hamparan bidang tanah di Desa Narumonda V, yang menjadi objek sengketa, dimiliki oleh 13 nama dan kesemuanya telah dibeli serta dikuasai oleh Yayasan DEL milik Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan di hadapan Notaris Julitri Roriana.
"Bahwa ke-13 nama tersebut, Yayasan DEL, Notaris tidak pernah dimintai keterangan dan oknum Polres Toba diduga hanya menyudutkan seseorang bernama Murniaty Sianturi," imbuh Roni.
Berdasarkan keterangan Murniaty Sianturi di hadapan awak media, ia diduga pernah dimintai uang Rp100 juta oleh oknum Polres Toba dengan alasan untuk berdamai dengan pelapor.
"Namun Murniaty Sianturi tidak mau memberikan uang tersebut. Itulah kemudian Oppung Murniaty ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Roni berdasarkan pengakuan kliennya.
Roni Prima juga menyoroti penetapan Locus Delicti dan Tempus Delicti di Desa Narumonda V pada tanggal 26 Maret 2024 oleh Polres Toba. "Kasus yang dituduhkan kepada Murniaty Sianturi diduga kuat dipaksakan dan sarat rekayasa fakta hukum. Seharusnya, seluruh ke-13 nama tersebut, Yayasan DEL, Kepala Desa, makelar tanah, BPN Kabupaten Toba, Notaris harus diperiksa seluruhnya untuk membuat terang suatu perkara," tegas Roni.
Dari fakta-fakta tersebut, Roni menyimpulkan bahwa oknum Polres Toba patut diduga telah bekerja sama dengan mafia tanah di Desa Narumonda V, Kabupaten Toba.
"Praktik mafia tanah di Kabupaten Toba harus ditindaklanjuti dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena, wilayah Toba adalah Destinasi Wisata Internasional yang ada di Indonesia, bukan tempat sarangnya praktik mafia tanah," tegas Roni.
Selain melaporkan ke Mabes Polri, Roni Prima juga telah melaporkan oknum Polres Toba ke Kapolda Sumut pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Yang terpenting lagi dalam kasus ini, kami ingin mengungkap praktik mafia tanah yang melibatkan banyak pihak seperti petugas ukur BPN Toba yang diduga mengubah pengukuran objek kepemilikan tanah menjadi milik Dompak Marpaung," terangnya.
Roni juga menambahkan bahwa meskipun tanah telah dibeli oleh Yayasan DEL, nama Dompak Marpaung tidak terdaftar dalam pembayaran tanah tersebut.
"Oknum BPN yang diduga melakukan pengukuran tanah dan perubahan objek diduga secara diam-diam tanpa diketahui oleh seluruh pemilik tanah tersebut. Dan kemudian, kasus ini direkayasa menjadi penyerobotan lahan setelah terjadi transaksi pembayaran oleh Yayasan DEL. Setelah itu, 13 pemilik lahan tersebut termasuk Murniaty Sianturi dituding menyerobot lahan tersebut. Dan anehnya lagi, hanya Murniaty Sianturi yang dijadikan tersangka," pungkasnya.
Kasus ini menjadi ironi karena Murniaty Sianturi, seorang lansia berusia 64 tahun, dijadikan tersangka atas tanahnya sendiri yang sudah ia kuasai selama 28 tahun secara turun-temurun dari orang tuanya. Diduga, ia menjadi korban persekongkolan jahat antara mafia tanah dan aparat penegak hukum, yang melibatkan oknum aparat desa dan oknum BPN.
Editor : Jafar Sembiring