get app
inews
Aa Text
Read Next : 6.110 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Pemprov Sumut Siap Lanjutkan ke Tahap Pengesahan Hukum

Diskon Tol 20% di Tol Kutepat: Cara Hamawas Dukung Ekonomi dan Pariwisata Sumut

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
header img
Diskon Tol 20% di Tol Kutepat: Cara Hamawas Dukung Ekonomi dan Pariwisata Sumut. Foto: Dok. Hamawas

MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam rangka mendukung Program Stimulus Ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), pengelola Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat), kembali memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20%. Diskon ini berlaku untuk dua ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu asal tujuan Pangkalan Brandan - Sinaksak dan sebaliknya, serta Kisaran - Sinaksak dan sebaliknya.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan bahwa potongan tarif tol ini diterapkan pada tiga periode krusial untuk mengoptimalkan arus lalu lintas selama musim libur yakni, libur Hari Raya Idul Adha: 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, awal libur sekolah: 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB dan akhir libur sekolah: 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Kabinet Merah Putih dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Jakarta, Jumat (23/5/2025) lalu.

"Potongan tarif tol 20% ini akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga V perjalanan menerus," ujar Dindin. 

Ia menambahkan, penerapan potongan tarif ini juga merupakan bentuk komitmen Hamawas dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat pemulihan dan penguatan ekonomi melalui konektivitas yang andal, aman, dan terjangkau.

Berikut adalah rincian tarif tol setelah potongan tarif 20% untuk berbagai periode dan rute:

Periode 6 Juni Pukul 00.00 WIB – 7 Juni Pukul 24.00 WIB:

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp192.100
Golongan II & III: Dari Rp332.500 menjadi Rp290.300
Golongan IV & V: Dari Rp445.000 menjadi Rp388.400
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera, dan Ruas Tol Medan Binjai Tol)

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:

​​​Golongan I: Dari Rp140.000 menjadi Rp117.000
Golongan II & III: Dari Rp210.000 menjadi Rp175.500
Golongan IV & V: Dari Rp280.000 menjadi Rp234.000
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp197.400
Golongan II & III: Dari Rp332.500 menjadi Rp298.300
Golongan IV & V: Dari Rp445.000 menjadi Rp399.100
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera)

Periode 8 Juni Pukul 00.00 WIB – 9 Juni Pukul 24.00 WIB:
 
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp197.400
Golongan II & III: Dari Rp332.500 menjadi Rp298.300
Golongan IV & V: Dari Rp445.000 menjadi Rp399.100
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera)
 
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:

​​​​​Golongan I: Dari Rp140.000 menjadi Rp117.000
Golongan II & III: Dari Rp210.000 menjadi Rp175.500
Golongan IV & V: Dari Rp280.000 menjadi Rp234.000
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp192.100
Golongan II & III: From Rp332.500 to Rp290.300
Golongan IV & V: From Rp445.000 to Rp388.400
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera, dan Ruas Tol Medan Binjai)

Periode 27 Juni Pukul 00.00 WIB – 29 Juni Pukul 24.00 WIB (dan sebaliknya):
 
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp192.100
Golongan II & III: Dari Rp332.500 menjadi Rp290.300
Golongan IV & V: Dari Rp445.000 menjadi Rp388.400
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera, dan Ruas Tol Medan Binjai Tol)
 
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Dari Rp140.000 menjadi Rp117.000
Golongan II & III: Dari Rp210.000 menjadi Rp175.500
Golongan IV & V: Dari Rp280.000 menjadi Rp234.000
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)
 
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp197.400
Golongan II & III: Dari Rp332.500 menjadi Rp298.300
Golongan IV & V: Dari Rp445.000 menjadi Rp399.100
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera)

Periode 11 Juli Pukul 00.00 WIB – 13 Juli Pukul 24.00 WIB (dan sebaliknya):
 
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Dari Rp220.000 menjadi Rp197.400
Golongan II & III: Dari Rp332.500 menjadi Rp298.300
Golongan IV & V: Dari Rp445.000 menjadi Rp399.100
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, dan Ruas Tol Belmera) 

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak:

Golongan I: Dari Rp140.000 menjadi Rp117.000
Golongan II & III: Dari Rp210.000 menjadi Rp175.500
Golongan IV & V: Dari Rp280.000 menjadi Rp234.000
(Diskon berlaku untuk tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dindin Solakhuddin juga menyoroti bahwa pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% ini diharapkan akan memicu peningkatan kunjungan wisatawan ke kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Akses yang semakin mudah melalui Jalan Tol Kutepat menjadi salah satu faktor utama yang mendukung lonjakan arus wisata.

"Libur panjang akhir pekan dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, terlihat dari meningkatnya arus kunjungan ke berbagai destinasi, termasuk kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Salah satu faktor yang turut mendorong lonjakan ini adalah kemudahan akses melalui jaringan jalan yang menghubungkan berbagai kota di Sumatera. Dengan waktu tempuh yang lebih singkat melalui ruas tol Kutepat dan perjalanan yang lebih nyaman, Danau Toba semakin diminati sebagai tujuan wisata utama selama musim libur," tutup Dindin.

Hamawas sebagai Badan Usaha Jalan Tol juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, yaitu dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre Kutepat di 0812 9595 3536.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut