get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Kodim Nias dan Korem Kawal Samudera Amankan 380 Gram Sabu di Nias Barat

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:44 WIB
header img
Sebuah pengungkapan sabu kasus besar berhasil dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Korem 023/Kawal Samudera. Foto: Imam Jaya Lase

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id – Sebuah pengungkapan sabu kasus besar berhasil dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Korem 023/Kawal Samudera. Sebanyak 380 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan di Kabupaten Nias Barat. Informasi ini disampaikan oleh Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P, saat menyerahkan barang bukti di Sat Narkoba Polres Nias pada Selasa (3/6/2025).

"Hari ini, kita serahkan sejumlah barang bukti hasil dari penindakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba kepada Polres Nias dalam hal ini penyidik Sat Narkoba berupa: 35 bungkus paket Sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan kecil dan 1 paket sabu ukuran besar berisi butiran Kristal, dengan berat total mencapai 380 gram," jelas Letda Inf Konstanci Waruwu dalam keterangan tertulisnya di akun Facebook@Kodim 0213 & Jajaran.

Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti lain yang turut diserahkan antara lain: 1 pucuk senapan angin CIS, 1 buah teropong, 1 bilah sajam jenis parang, 2 buah CCTV merek Veto dan Qc A13 beserta memori eksternal 256 Gb, 2 HP Android merek Vivo, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 utas tali HP Android, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah test pen, 1 unit HT merek MXT-A5 dan charger.

Lalu, 1 unit timbangan digital merek Pocker Seak, 1 kotak rokok, 4 bungkus plastik klip transparan, 6 buah kaca pirex, 1 buah tempat kacamata, 1 lembar foto atas nama Sulaiman Gulo, 1 buah tutup botol warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol F 1985 CES.

, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun No. Pol BG 6310 ZR, 4 buah mancis, 1 buah mancis elektrik, dan 2 bungkus dupa peluru.

Kronologi Penangkapan dan Kendala di Lapangan

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang dihuni oleh Sulaiman Gulo (47 tahun) di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

Setelah menerima laporan, personel Unit Intel Kodim 0213/Nias segera menindaklanjuti informasi tersebut atas perintah Dandim 0213/Nias. Bersama Tim Intel Korem 023/KS, tim gabungan ini langsung melakukan pendalaman di lokasi.

Saat tim terpadu memasuki rumah, Sulaiman Gulo sempat melarikan diri melalui bagian belakang rumah yang langsung menuju hutan. "Ada beberapa kendala yaitu rumahnya berpagar di bagian depan dan samping, sementara bagian belakang rumah langsung menuju hutan. Saudara Sulaiman Gulo melarikan diri dan sempat dilaksanakan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil lolos," ungkap Letda Inf Konstanci Waruwu.

Meskipun Sulaiman Gulo berhasil lolos, tim terpadu tetap berhasil masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar. Mereka langsung menuju ruang karaoke yang berada di dalam tanah (kamar bawah tanah), dan di sanalah narkotika jenis sabu-sabu ditemukan.

Apresiasi dan Ajakan Berantas Narkoba

Dandim 0213/Nias, Letkol Inf Torang Parulian Malau, S.I.P, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 380 gram ini. Ia juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terus mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kepulauan Nias.

"Kodim 0213/Nias mengajak semua pihak dalam hal ini Para Tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, Adat dan Tokoh Perempuan untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba dan Narkoba adalah musuh kita bersama," pungkas Dandim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut