PDIP Medan Laporkan Menkop Budi Arie ke Polisi soal Dugaan Fitnah

MEDAN, iNewsMedan.id– PDI Perjuangan Kota Medan resmi melayangkan laporan ke Polrestabes Medan terhadap Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi. Laporan yang diajukan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim, SE, menyatakan bahwa pernyataan Budi Arie yang mengaitkan partai mereka dengan praktik judi online dianggap mencoreng nama baik partai.
“Kami melapor sebagai kader dan perwakilan resmi DPC melalui BBHAR. Oknum menteri itu menuding partai kami terlibat judi online tanpa bukti. Ini tidak bisa dibiarkan. Laporan ini demi menjaga kehormatan partai,” ujar Hasyim saat ditemui wartawan, Selasa (3/6/2025).
Meski menempuh jalur hukum, Hasyim meminta para kader tidak terpancing dan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Jangan terprovokasi. Mari percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara.
Kepala BBHAR PDIP Kota Medan, Rion Arios, SH, MH, menyampaikan bahwa Budi Arie dilaporkan atas dugaan melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU ITE.
“Laporan ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1956 serta UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016. Terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan oleh saudara Budi Arie Setiadi,” jelas Rion.
Ia menambahkan, pernyataan yang dipermasalahkan telah beredar luas di berbagai media sosial, seperti Facebook dan TikTok, dan menimbulkan keresahan di kalangan kader.
“Dalam pernyataannya, Budi Arie menyebut PDI Perjuangan terlibat dalam melindungi situs judi online. Ini tuduhan serius dan tidak berdasar,” ucapnya.
Laporan tersebut juga didampingi sejumlah pengurus DPC PDIP Kota Medan, antara lain Boydo HK (Bendahara), Riana (Wakil Sekretaris), Dr. Hj. Fitriani Manurung, Fuad Akbar, Bayu Rini, Budi Susanto dari BSPN Cabang, serta pengurus PAC Inda Tobing.
“Kami meminta aparat bertindak tegas. Pernyataan seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan publik dan kebencian terhadap kelompok tertentu. Tidak boleh dibiarkan,” tutup Rion.
Editor : Ismail