get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas Targetkan Kepling Rekrut 25 Warga Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Reward Menanti

Ahli Waris Anggota PERADI Medan Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:20 WIB
header img
Ahli Waris Anggota PERADI Medan Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris almarhum Muhammad Ikhsan Harahap, salah satu anggota PERADI Medan. Penyerahan santunan senilai Rp42 juta ini dilaksanakan di Jl. Sei Rokan No. 39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (22/5/2025).

Ketua PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, menyampaikan bahwa almarhum Muhammad Ikhsan Harahap meninggal dunia karena serangan jantung setelah selesai mendampingi klien. 

"Ahli waris menerima santunan Rp42 juta, ini merupakan program kerja sama PERADI Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal," ungkap Dr. Azwir.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, menjelaskan bahwa almarhum merupakan tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai anggota PERADI Medan. Karena meninggal dunia akibat sakit, keluarga almarhum berhak menerima santunan kematian.

"Kami berterima kasih kepada PERADI Medan karena telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya, sehingga pekerja ataupun ahli waris memiliki perlindungan," ujar Robby.

Robby menegaskan bahwa perlindungan ini bukan sekadar dilihat dari nilai santunan, tetapi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial. 

"Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," harapnya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat programnya kepada seluruh lapisan masyarakat. Robby menekankan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia bisa datang kapan saja. 

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya terkait akan ditanggung, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak perlu khawatir," tandasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut