Kasus Pasutri Paksa Anak Kandung Threesome Sejak Usia 11 Tahun, Terungkap Berkat Keberanian Korban

PEKANBARU, iNewsMedan.id - Sepasang suami istri berinisial RN (49) dan PN (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Riau, atas dugaan kasus asusila dan pemaksaan hubungan intim beramai-ramai atau threesome terhadap anak kandung.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, melakukan perbuatan bejat tersebut di kediaman mereka di wilayah Kampar Kiri.
“Kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).
Menurut penyelidikan, aksi tidak manusiawi ini telah berlangsung sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan ayah tirinya di bawah ancaman.
“Pasutri itu juga sering mengajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome),” tambah AKP Gian, menjelaskan modus operandi para pelaku yang semakin meresahkan.
Gian menuturkan, kejadian berawal sekitar tahun 2014. Saat itu, pelaku sedang melakukan hubungan istri di kamar mereka. Kemudian suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan Bersama. “Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka terhadap korban sudah sangat sering. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke tantenya pada 15 Me1 2025. Tante korban yang berdomisi di Jakarta langsung datang ke Kampar dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain threesome, pelaku PN juga pernah melakukan hubungan dengan koban tanpa istrinya. Di mana saat itu korban berada di ruangan TV.
"Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” katanya.
Editor : Jafar Sembiring