Barang Bukti Kejahatan di Taput Dimusnahkan: Dari Sabu hingga Senjata Tajam Dibakar

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K. Ritonga, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.
"Kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan," kata Donny.
Ia menegaskan, pemusnahan ini juga bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tapanuli Utara sangat beragam, meliputi, narkotika jenis sabu dari 12 berkas perkara, narkotika jenis ganja dari 4 berkas perkara, rokok, 20 potong pakaian dari 6 berkas perkara, handphone dari 4 berkas perkara, pedang dan ketapel, berbagai alat isap narkoba seperti pipa kaca, bong, pipet plastik, dan mancis, tas ransel, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, dan stabilo, kartu ATM, sendal dari 3 perkara serta meja, botol minum dan setrikaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung atas kontribusinya dalam pemusnahan barang bukti ini.
"Hal itu merupakan bagian dari kolaborasi dan sinergi yang patut terus diperkuat jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum lainnya," ujar Yudi.
Editor : Jafar Sembiring