get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Haji Imigrasi Medan Gercep, Pastikan Dokumen Calon Jemaah Aman dan Valid di Asrama

Terlantar Tanpa Paspor dan Visa: Nasib 23 WNA Bangladesh Kini di Tangan Imigrasi Medan

Senin, 19 Mei 2025 | 11:30 WIB
header img
Terlantar Tanpa Paspor dan Visa: Nasib 23 WNA Bangladesh Kini di Tangan Imigrasi Medan. Foto: Dok. Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang yang diduga kuat merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Mereka kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah saat diamankan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu pada Sabtu (17/5/2025) malam.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Intel Polrestabes Medan terkait keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan segera berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan verifikasi ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa seluruh 23 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berlaku, seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.

"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai," ujar Uray Avian, Senin (19/5/2025).

Uray juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan aparat kepolisian, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional melalui pengawasan orang asing yang efektif.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penindakan ini selaras dengan kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Program-program tersebut meliputi penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengembangan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

"Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya," tegas Teodorus Simarmata.

Teodorus juga menambahkan bahwa jajaran imigrasi di Sumatera Utara tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi untuk membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari KKN, dan menjunjung tinggi integritas. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini dianggap sebagai aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya.

Saat ini, ke-23 WNA asal Bangladesh tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut