get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Bongkar Sindikat Narkoba di Kotapinang, 9,7 Gram Sabu Diamankan

Polda Sumut Gerebek D'Red KTV & Club, Bongkar Jual Beli Ekstasi 'Terbuka'

Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:35 WIB
header img
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap praktik penjualan narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini, D' Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, menjadi sasaran penggerebekan pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam tersebut.

"Kemarin malam, jam 11 malam. Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) di Kecamatan Medan Sunggal," ujar Kombes Pol Jean Calvijn kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang. Satu di antaranya adalah seorang waiter D' Red KTV & Club yang berperan sebagai penjual ekstasi, dan dua orang lainnya yang diduga sebagai petugas keamanan menghalang-halangi petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. 

"Itu dijual oleh salah satu waitress, yang diambil dari seseorang dari lobi. Sedang kami melakukan cari dan pengejaran. Kami berhasil membawa, ada dua diduga security, setelah kami cek direkrut tidak sesuai dengan SOP menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan," katanya.

Kedua orang yang menghalangi petugas kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, sehari setelah penggerebekan pertama, pada Jumat siang (16/5/2025), tim dari Polda Sumut kembali mendatangi D' Red KTV & Club dan menemukan aktivitas dugem dengan indikasi kuat penggunaan narkoba. Dalam pengembangan ini, 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine. 

"Jam 2 siang, kami melakukan pengembangan. Ironisnya, ada kegiatan dan kami berhasil mengamankan orang di dalam situ, ada dilakukan pengecekan tes urine, ada sejumlah orang positif narkoba. Ada 21 orang yang diamankan, pada umumnya positif narkoba," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi. "Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut," tutur Kombes Pol Jean Calvijn.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa D' Red KTV & Club kini telah dipasangi garis polisi (police line). Manajemen tempat hiburan malam tersebut juga terlihat menutup area depan dengan plank agar tidak terlihat dari luar. Kasus ini menjadi sorotan karena praktik jual beli narkoba yang terkesan terang-terangan di tempat hiburan malam di tengah kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut