Kapolres Belawan Diduga Tak Hiraukan SOP Saat Tembak Pelaku Tawuran Hingga Tewas

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam peristiwa penembakan seorang pelaku tawuran di Medan yang dilakukan oleh Kepala Polres Pelabuhan Belawan nonaktif, AKBP Oloan Siahaan. Dugaan ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Medan pada Jumat (9/5/2025).
Anam menyatakan bahwa indikasi pelanggaran prosedur terlihat jelas dari ketidaksesuaian antara level ancaman yang dihadapi dengan tindakan penembakan yang diambil.
"Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur," tegas Anam. Ia menyoroti adanya ketidakseimbangan antara ukuran level ancaman dan level tindakan yang diambil dalam insiden tersebut.
Lebih lanjut, Anam mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kompolnas belum dapat bertemu langsung dengan AKBP Oloan Siahaan untuk mengawasi proses penyelidikan lebih lanjut.
"Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses," jelasnya.
Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya. Menurut Anam, penonaktifan ini akan mempermudah proses pengungkapan kasus secara transparan.
"Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut," katanya.
Meskipun demikian, Kompolnas menyerahkan sepenuhnya penilaian secara ilmiah terkait insiden penembakan ini kepada Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Di sisi lain, Kompolnas juga menemukan fakta bahwa dalam peristiwa yang terjadi di tol Medan-Belawan tersebut, belasan remaja kedapatan membawa senjata tajam dan menggunakan petasan yang dinilai mengancam keamanan ruang steril di jalan tol.
"Kemudian Kapolres berhenti melihat anak itu membawa senjata tajam, oleh karena itu melakukan penembakan. Detail peristiwa penembakan ini, di rekam jejak tidak bisa diurai mata telanjang, harus diurai laboratorium forensik, itu yang kami tunggu," pungkas Anam.
Kasus ini akan terus dipantau oleh Kompolnas demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Editor : Jafar Sembiring