Kuasa Hukum Nenek 80 Tahun Ancam Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Ironisnya, menurut Roni, Polda Sumut sebelumnya pernah menghentikan laporan polisi dengan terlapor Tiarma Sitorus dan pelapor Saut Maruli Manurung (juga terkait dugaan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP) berdasarkan gelar perkara pada 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristiwa pidana. Saut Maruli Manurung sendiri merupakan pihak yang sama dengan pelapor sebelumnya yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam No.32/Pdt.G/2019/PN.Lbp yang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima (Niet Otvankelijk Veeklaard).
Roni juga membantah tuduhan pemalsuan kwitansi pembayaran sebesar Rp 26.500.000 dengan menunjukkan bukti transfer. Ia menyayangkan mengapa Polda Sumut kembali menerima laporan dari Hiras Sitorus dengan terlapor, pelapor, pasal, dan objek yang sama setelah sebelumnya dihentikan dan telah diputus dalam perkara perdata.
"Betapa ironisnya dan yang sangat disayangkankan lagi, Polda Sumut menerima laporan polisi dengan terlapor dan pelapor yang sama pasal yang sama. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dihentikan dan kasus ini juga secara perdata 2019 telah selesai juga," lirih Roni.
Oleh karena itu, Roni mendesak Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menghentikan kasus ini. Ia juga menyindir tagline Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus ini.
"Penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum harus menghentikan perkara ini. Jangan nanti ada cerita di masyarakat opung-opung melawan Polda Sumut. Dan kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan karena patut diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun ini," pungkas Roni.
Editor : Jafar Sembiring