Modus Wisata Singapura, 6 WNI Diduga Akan Kerja Ilegal di Kamboja Digagalkan Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan bekerja secara non prosedural di Kamboja. Pencegahan ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (3/5/2025) pagi.
Informasi intelijen menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Petugas mencurigai enam calon penumpang penerbangan SQ991 rute Kualanamu - Singapura yang diduga akan melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh, Kamboja, dengan tujuan bekerja tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku.
Sekitar pukul 08.00 WIB, keenam WNI tersebut memasuki area pemeriksaan Imigrasi. Petugas yang telah mengantongi informasi awal segera mengarahkan mereka ke ruang wawancara untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Salah satu calon penumpang berinisial P awalnya berdalih hendak berwisata ke Singapura. Namun, kecurigaan petugas terbukti benar saat menemukan tiket lanjutan ke Phnom Penh. Setelah diinterogasi lebih lanjut, P mengakui bahwa tujuannya adalah bekerja di sebuah restoran yang masih dalam tahap pembangunan di Kamboja.
Pengakuan serupa datang dari WNI lainnya berinisial C. Ia mengaku sebagai pemilik restoran di Kamboja dan berencana membawa serta tiga anggota keluarganya TSH (ibu), PJ (abang), dan KCBL (anak) serta dua calon pekerja restoran, yakni P dan RG. Ironisnya, C tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah untuk mempekerjakan WNI di luar negeri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pada pukul 09.00 WIB, keenam calon pekerja migran ilegal tersebut diserahterimakan kepada petugas BP2MI untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan komitmen pihaknya dalam mencegah pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Ia menekankan bahwa praktik ini sangat berpotensi menimbulkan eksploitasi dan bahkan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami tidak hanya fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga memiliki peran krusial dalam melindungi WNI dari jeratan penempatan kerja non prosedural di luar negeri," ujar Uray Avian, Selasa (6/5/2025).
"Keberhasilan ini adalah wujud koordinasi yang cepat dan solid antara petugas Imigrasi dan BP2MI di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Pastikan seluruh proses keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak para pekerja," sambungnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengapresiasi kinerja petugas di lapangan yang berhasil mengungkap upaya keberangkatan ilegal ini berkat informasi awal yang diterima.
"Keberhasilan ini membuktikan bahwa pengawasan keimigrasian di lapangan berjalan efektif. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik ilegal semacam ini," tegas Teodorus Simarmata.
Upaya pencegahan ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Drs. Agus Andrianto, khususnya program 'Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)'. Langkah ini juga merupakan implementasi dari 'Aksi Nyata' dalam menjaga keamanan dan keselamatan WNI, terutama dari praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang rentan terhadap eksploitasi, yang menjadi salah satu dari lima poin Commander Wish Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman.
Sinergi yang kuat antara Imigrasi dan instansi terkait seperti BP2MI akan terus ditingkatkan sebagai wujud perlindungan negara terhadap warganya, sekaligus menjadi langkah tegas dalam mendukung pemberantasan TPPO yang saat ini menjadi perhatian serius baik di tingkat nasional maupun internasional.
Editor : Jafar Sembiring