BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Ajak Eks Pekerja Formal Daftar Mandiri untuk Jaminan Sosial

Selain itu, Harry juga mengingatkan tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang akan diterima peserta beserta hasil pengembangannya ketika berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, Harry menyampaikan bahwa pekerja BPU juga memiliki opsi untuk mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif dengan iuran Rp36.800, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).
"Dengan demikian, para pekerja mandiri dapat memiliki ketenangan pikiran dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka karena telah terlindungi oleh berbagai risiko kerja dan hari tua," tandas Harry.
Editor : Jafar Sembiring