Dokter Cabul Perekam Mahasiswi Sidikalang Mandi Dipecat Rektor UI

DEPOK, iNewsMedan.id - Kasus dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), yang merekam seorang mahasiswi asal Sidikalang sedang mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berujung pada pemberhentian status kemahasiswaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Rektor UI, dokter cabul Heri Hermansyah, dengan tegas mencabut status MAES sebagai mahasiswa sejak Senin (21/4).
"Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat... Kita berhentikan," kata Rektor Heri kepada wartawan di FH UI, Rabu (23/4/2025), menunjukkan ketidak toleransian pihak kampus terhadap tindakan tersebut.
Direktur Jenderal Diktiristek Kemdikbudristek, Khairul Munadi, turut menyampaikan dukungan atas langkah UI. Ia menekankan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Terungkap sebelumnya, MAES yang merupakan tetangga korban di Cempaka Putih mengakui perbuatannya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025). Ia mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut karena khilaf saat mendengar suara orang mandi.
Korban adalah mahasiswi asal Sidikalang yang sedang magang di BPOM RI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta